Jumat, 29 Juli 2011

Hukum Boyle

hukum boyle

Robert Boyle menyatakan tentang sifat gas bahwa massa gas (jumlah mol)dan temperatur suatu gas dijaga konstan, sementara volume gas diubah ternyata tekanan yang dikeluarkan gas juga berubah sedemikian hingga perkalian antara tekanan (P) dan volume (V) , selalu mendekati konstan. Dengan demikian suatu kondisi bahwa gas tersebut adalah gas sempurna (ideal).

Kemudian hukum ini dikenal dengan Hukum Boyle dengan
persamaan :
RUMUS:
P1V1 = selalu konstan
Atau , jika P1 dan V1 adalah tekanan awal dan volume awal,sedangkan P2 dan V2 adalah tekanan dan volume akhir, maka :
RUMUS:

P1.V1 = P2.V2= konstan.

Syarat berlakunya hukum Boyle adalah bila gas berada dalam keadaan ideal (gas sempurna), yaitu gas yang terdiri dari satu atau lebih atom-atom dan dianggap identik satu sama lain. Setiap molekul tersebut tersebut bergerak swcara acak, bebas dan merata serta memenuhi persamaan gerak Newton. Yang dimaksud gas sempurna (ideal) dapat didefinisikan bahwa gas
yang perbangdingannya PV/nT nya dapat idefinisikan sama dengan R pada setiap besar tekanan. Dengan kata lain, gas sempurna pada tiap besar tekanan bertabiat sama seperti gas sejati pada tekanan rendah.
Persaman gas sempurna :
P.V = n.R.T
Keterangan :

P : tekanan gas
V : volume gas
n : jumlah mol gas
T : temperatur mutlak ( Kelvin)
R : konstanta gas universal
(0,082liter.atm.mol-1.K-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPP PKM Tematik kelas 4 SD (Tema 7 Subtema 1 Pemb1)

RENCANA P ELAKSANAAN PEMBELAJARAN SATUAN PENDIDIKAN          : SDN CURAHPOH 2 KELAS/SEMESTER                  :   IV/2   T...